Sukses

Kemenperin: Pendeteksian IMEI Ponsel SIBINA Tak Rekam Data Pengguna

Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dipastikan siap pakai. Bagaimana dengan keamanan data pengguna?

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dipastikan siap pakai. Namun, pengoperasian SIBINA masih harus menunggu peraturan tiga kementerian, yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin.

"SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” kata R. Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian di Jakarta, baru-baru ini.

Kendati begitu, isu yang tengah ramai saat ini terkait dengan SIBINA adalah keamanan data yang disimpan. Kekhawatiran itu pun ditepis pihaknya.

Kata Janu, sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa merekam data individu, hanya data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld.

"Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator seluler," jelasnya.

Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di pair atau dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi. Apakah itu black list atau white list.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Kepentingan Negara

Itupun semuanya dilakukan, antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data.

"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," terang Janu.

Bagaimana dengan duplikat IMEI? Sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Nanti, kelanjutannya akan di blokir atau tidak, aka nada tahap verifikasi dulu. Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi.

Jadi saat ini, terus menerus dilakukan uji coba terhadap sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani.

Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variable-varible dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini