Sukses

Petisi Dorong Pemerintah Segera Terapkan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Ada petisi online di Change.org yang kini meminta agar pemerintah segera menerapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diketahui berencana untuk mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. Rencananya, aturan ini akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Menanggapi akan keluarnya aturan tersebut, kelompok yang mengatasnamakan sebagai Masyarakat Peduli Konsumen (MPK) pun membuat sebuah petisi di Change.org. Isinya meminta pemerintah untuk segera menerapkan aturan terkait pemblokiran ponsel ilegal.

"Maka kami yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Konsumen (MPK) mengajak kamu untuk tanda tangan petisi ini dan menyebarkannya agar pemerintah segera merealisasikan aturan untuk melarang dan menindak tegas terhadap peredaran ponsel ilegal di Indonesia," tulis petisi itu.

Menurut MPK, ponsel ilegal atau black market itu sebenarnya bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Karenanya, mereka meminta agar aturan ini dapat segera diterapkan.

"Karena menurut UU, konsumen harus mendapatkan pelayanan yang maksimal dari produsen, sedangkan kalau beli black market, vendor tidak bisa memberikan pelayanan yang terbaik jika perangkat milik konsumen mengalami masalah," tulis MPK dalam deskripsinya.

Selain konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, tidak jarang ponsel tersebut tersebut merupakan barang replika. Terlebih, beberapa ponsel ilegal juga berpotensi terkena serangan malware.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis, (18/7/2019), petisi ini sudah ditandatangani oleh 12 orang dari target 100 orang. Petisi ini sendiri ditujukan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ponsel BM Rugikan Negara Rp 2,8 Triliun Per Tahun

Perlu diketahui, salah satu kerugian nyata adalah potensi kerugian penerimaan pajak dari penjualan smartphone. Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel BM sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Angka ini didapatkan dari banyaknya smartphone ilegal yang beredar di pasaran Indonesia. Menurut perhitungan APSI, jumlah smartphone ilegal yang beredar di Indonesia sekitar 20 persen dari total smartphone yang mencapai angka 45 juta unit. Dengan begitu, jumlah ponsel BM jika dihitung sekitar 9 juta unit.

Asosiasi ini menyebut, dari 9 juta unit smartphone ilegal harganya rata-rata adalah Rp 2,5 juta, sehingga bila ditotal sekitar Rp 22,5 triliun.

Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang harusnya diberlakukan untuk penjualan smartphone yakni pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen).

Jika dihitung, pajak yang dibebankan kepada 9 juta unit smartphone ilegal tersebut harusnya adalah 15 persen dikali dengan Rp 22,5 triliun, sehingga bisa didapatkan nilai pajak yang harusnya diterima pemerintah adalah Rp 2,8 triliun.

Sayangnya, karena merupakan smartphone ilegal, vendornya pun tidak membayarkan pajak ke pemerintah.

Akibatnya, pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 2,8 triliun. Bahkan jumlah tersebut harusnya lebih besar, mengingat tahun 2019, APSI memperkirakan jumlah ponsel BM ada 30 persen dari perangkat yang beredar. 

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.