Sukses

LinkedIn Gugat Pembobol Data Penggunanya

Jejaring sosial profesional LinkedIn baru-baru ini melayangkan gugatan melawan pihak yang diduga membobol data pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Jejaring sosial profesional LinkedIn baru-baru ini melayangkan gugatan melawan pihak yang diduga membobol data pengguna.

Langkah hukum ini merupakan cara LinkedIn untuk mengungkap identitas para pembobol data. Menurut informasi yang dikutip Tekno Liputan6.com dari Tech Crunch, Selasa (16/8/2016), hal ini juga merupakan upaya LinkedIn menjaga kepercayaan penggunanya.

Perusahaan yang baru-baru ini diakuisisi Microsoft senilai US$ 26,2 miliar (Rp 340 triliun) tersebut menuntut para pembobol data dengan peraturan Computer Fraud and Abuse Act (CFAA). LinkedIn mengklaim, para hacker ini mengumpulkan profil penggunanya.

"Selama periode Desember 2015 hingga saat ini, sejumlah orang yang tak diketahui identitasnya menggunakan piranti lunak atau bot dan telah mengekstraksi sekaligus menggandakan data pengguna LinkedIn," demikian bunyi gugatan tersebut.

Dalam kasus ini, LinkedIn menuduh para hacker telah mengembangkan botnet dalam jumlah masif serta menghindari batasan yang digunakan LinkedIn untuk mencegah pihak ketiga mengumpulkan profil penggunanya.

Perusahaan selama ini menggunakan sebuah piranti bernama Org Block untuk memblokir alamat IP yang diduga berbahaya serta menggunakan Member and Guest Scoring untuk melacak permintaan halaman.

Meski begitu, LinkedIn tetap membuka akses pencarian di Google. "LinkedIn memasukkan sejumlah mesin pencari populer dan memiliki reputasi serta mengizinkan mereka untuk menanyakan dan mengenali laman LinkedIn tanpa melewati pembatasan keamanan," kata perusahaan.

Perwakilan LinkedIn sendiri menolak berkomentar mengenai cara yang digunakan perusahaan untuk membedakan pembobolan yang dilakukan oleh laman pencari populer dengan yang digunakan hacker.

Meski begitu, perusahaan menyebut, memerangi beberapa bot dan mengizinkan mesin pencari terkemuka merupakan hal yang penting dilakukan untuk melindungi data penggunanya. Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di US District Court di San Jose.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.