Sukses

Bolt Akan Tertibkan Unlocker Modem Nakal

PT Internux Tbk sebagai pemilik layanan komunikasi Bolt Super 4G akan mengambil langkah hukum bagi pelaku unlock produknya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Internux mengaku sedang berupaya melindungi properti intelektual yang dimiliki perusahaan dalam bentuk modem yang dipasarkannya. Perusahaan yang memiliki layanan komunikasi Bolt Super 4G itu menyebutkan bakalan mengambil langkah hukum bagi pelaku unlock produknya. 

CEO Internux Dicky Moechtar mengaku tindakan unlock ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab itu tentu merugikan Internux maupun vendor handset yang berusaha memberikan subsidi. Tak hanya itu, unlocking diklaim juga bakalan merugikan konsumen penggunanya.

"Kita akan ambil tindakan hukum bagi pihak yang melakukan unlock dan memasarkannya ke masyarakat. Bagaimanapun, tindakan itu melanggar hukum yang tak hanya merugikan Bolt tapi juga konsumen yang memakai produk unlock itu sendiri. Mereka kehilangan jaminan keamanan yang kita berikan karena software yang dimasukkan dalam modem kan kita nggak tahu," tandas Dicky.

Hingga saat ini, Internux telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik toko Cumi Laut Software Development, dengan melaporkannya secara pidana kepada pihak berwajib. Kasusnya saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.

"Kami melihat kasus unlock modem BOLT! terus meningkat. Karenanya, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih kepada pelanggan, kami menilai penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock ini sangat penting. Di samping kasus toko Cumi Laut Software Development, kami akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock demi melindungi hak pelanggan," ujar Dicky lagi.

Lebih lanjut, Dicky menyebutkan, upaya hukum yang dilakukan untuk menekan angka unlock ilegal yang dilangsungkan Internux hanya akan menyasar para pelaku unlocking dan penjualnya. Anak usaha Lippo Group tersebut berharap para pelaku akan jera dan tidak akan melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan hukum tersebut.

"Kita tidak akan sasar penggunanya asalkan mereka tidak memperjualbelikan produk yang mereka miliki. Kita sadari sebagian besar pengguna itu tidak mengerti apa unlock. Jadi, mereka juga korban yang dirugikan. Semoga dengan tindakan hukum yang kita ambil pelaku jera dan tidak ada lagi pengguna yang jadi korban," jelas Dicky.

Internux mengklaim pihaknya telah mengantongi daftar para pelaku unlocking dan penjual modem Bolt unlock ilegal yang bisa ditindak secara hukum. Namun, pihaknya memilih tak mengambil langkah hukum bagi pelaku unlocking yang berhenti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

" Kita maafkan pelaku yang memilih bertobat dan berhenti unlocking modem ilegal punya kita. Perusahaan kita mudah memaafkan dan melupakan kejahatan orang," seloroh Dicky saat ditemui di Exodus, Jakarta.

(den/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.