Sukses

`Pengesahan Permen Situs Negatif Harus Dicabut`

Sejumlah aktivis dan penggiat internet secara tegas menolak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis dan penggiat internet secara tegas menolak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Mereka yang terdiri dari ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet, menganggap kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.

"Siapapun yang menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi selanjutnya, harus mencabut peraturan ini karena itu ilegal. Pasalnya peraturan ini seyogyanya harus dibentuk ke dalam undang-undang, bukan masuk dalam peraturan menteri," Kata Margiono perwakilan dari SafeNet, Minggu (10/8/2014) di Kedai Tjikini, Jakarta.

Margiono menyebut, Permen yang disahkan oleh Kominfo seakan-akan hanya mengejar target dan mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif - meskipun ini merupakan turunan dari pengaturan yang tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selama menjadi Menkominfo, Tifatul Sembiring bergerilya untuk membuat peraturan yang dipaksakan. Konon kabarnya, Tifatul ingin memiliki warisan di akhir masa jabatannya, yaitu Permen Kominfo ini," tandas Margiono.

Donny B.Utoyo selaku Direktur ICT Watch pun mempertanyakan keberadaan dan legitimasi Trust+Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo.

Ia menilai praktek Trust+Positif tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi.

"Secara baik-baik, kami sudah mempertanyakan bagaimana legitimasi dan SOP dari Trust+ Positif kepada Kominfo. Tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan," ujar Donny.

Jika Permen Kominfo ini dijalankan, maka selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan, juga membuka banyak celah guggatan hukum kepada para ISP dari konsumen.

"Walaupun database blokir disediakan dan diwajibkan oleh Kominfo, secara teknis tindakan pemblokiran dilakukan oleh Internet service provider (ISP). Tentunya ini akan merugikan ISP dan akan banyak situs yang tidak bermuatan negatif bisa diblokir," lanjut Donny.

Contohnya, tambah Donny, situs/ video korban pemblokiran tanpa prosedur adalah situs edukasi tentang ASI, situs/ video aksesibilitas difabel (tunanetra), situs program edukasi anak Free The Children, dan lain sebagainya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini