Sukses

APJII Telusuri Surat Perintah Pemblokiran Vimeo

Pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Diblokirnya layanan berbagi video Vimeo oleh Telkom masih ramai dibicarakan para  netizen  Indonesia di media sosial. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.

"APJII belum menerima surat itu, pihak Nawala juga belum dapat. Kami lagi mencoba menelusuri surat itu, kabarnya surat itu beredar lewat email. Nanti kami kabari," kata Semmy Pangerapan, Ketua Umum APJII yang kami hubungi melalui saluran telepon, Senin (12/5/2014).

Semmy juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait pemblokiran ini. Anehnya, menurut Semmy, pihak Kominfo sendiri mengaku tidak tahu soal pemblokiran Vimeo ini.

Kabar yang beredar menyebutkan, Vimeo diblokir karena ada beberapa video yang menampilkan konten berbau pornografi sehingga diperintahkanlah tim Trust+ untuk memblokir Vimeo.

"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," jelas Tifatul Sembiring di akun Twitternya.

Sebelumnya Chief Innovation Officer Telkom, Indra Utoyo, melalui akun Twitter pribadinya (@iutoyo) menjelaskan bahwa pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat resmi admin Trust+ Kominfo yang telah disebarkan kepada seluruh ISP di Indonesia per 9 Mei 2014.

Praktek pemblokiran situs negatif yang dilakukan Kominfo seperti ini menuai banyak kritik dari masyarakat karena dianggap tidak transparan. Siapa yang berhak menentukan sebuah situs berhak diblokir atau tidak dan sampai sejauh mana wewenang tim Trust+ menentukan kualitas sebuah konten masih belum jelas dan dipertanyakan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.