Penataan kembali tersebut dilakukan lewat “penyempurnaan” pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan kembali ke UUD yang lama.
Advertisement
Advertisement
Penataan kembali tersebut dilakukan lewat “penyempurnaan” pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan kembali ke UUD yang lama.
Advertisement
Advertisement