Kemenag mengusulkan biaya nikah ditetapkan satu tarif, yakni Rp 600 ribu. Namun, angka itu tergantung persetujuan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Advertisement
Kemenag mengusulkan biaya nikah ditetapkan satu tarif, yakni Rp 600 ribu. Namun, angka itu tergantung persetujuan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Advertisement