Sukses

Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode ini.

Informasi Umum

  • PengertianIstilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Berita Terkini

Lihat Semua

Kota Bandung Masuk Kategori PPKM Level 2

Pemerintah Kota Bandung menyatakan saat ini 99 dari 151 kelurahan diklaim telah terbebas dari COVID-19. Namun, ada 52 kelurahan yang masih terdapat konfirmasi aktif COVID-19.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani Apip, dampak dari kondisi itu yakni Kota Bandung masuk PPKM level 2.

"Ada beberapa hal yang menjadi indikator penting Kota Bandung masuk level 2 yaitu konfirmasi aktif yang menurun, konfirmasi sembuh terus meningkat, pelaksanaan vaksinasi juga Bed Occupancy Rate (BOR) hingga positivity rate," ujar Rosye dalam keterangan resminya di Badung, ditulis Rabu, 20 Oktober 2021. 

Rosye mengatakan per tanggal 18 Oktober 2021 lalu, kasus aktif COVID-19 di Kota Bandung mencapai 93 kasus.

Rosye mengklaim kondisi saat ini jauh lebih baik dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Pandemi ini bisa selesai dengan menerapkan pola hidup menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan prokses lainya agar terhindar dari virus covid-19, “ terang Rosye.

Meskipun masuk dalam level 2, Rosye mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Luhut Ciduk Banyak Club/Bar di Bali dan Bandung Abai Prokes

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut pada pekan lalu telah menginstruksikan tim untuk memantau pelaksanaan PPKM yang telah direlaksasi di Bali dan Kota Bandung.

Hasilnya, dia menemukan banyak tujuan wisata di Bali dan Bandung yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik selama masa penerapan PPKM relaksasi ini.

"Dalam penelusuran kami, kami menemukan protokol kesehatan dilakukan dengan baik di pusat perbelanjaan, mal, dan PeduliLindungi diterapkan dengan ketat. Masyarakat yang masuk semua menggunakan masker, dan jam operasional juga sesuai dengan aturan," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin (8/11/2021).

Kendati begitu, ia mencermati masih adanya beberapa destinasi wisata dengan penerapan pembatasan jarak (physical distancing) yang masih lemah, dan belum melakukan scan PeduliLindungi dengan maksimal.

"Hal ini tentu saja akan jadi evaluasi kami, dan akan kami diskusikan lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan di masing-masing sektor tersebut," kata Luhut.

Catatan lainnya, dia juga mendapati masih banyaknya sejumlah restoran dan club di Bali yang abai terhadap protokol kesehatan. Hal itu disayangkannya, lantaran pemerintah tengah bersiap memegang presidensi G20 pada 2022 mendatang.

"Namun di lain tempat yang juga menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali," sebut Luhut.

"Tadi presiden sudah memerintahkan bahwa tempat yang akan nanti G20 mulai dari sekarang sudah harus kita sterilkan. Juga tidak ada physical distancing dan enforcement dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas," serunya.