Sukses

Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Berita Terkini

Lihat Semua

Tok, Pengamen di Kudus Dihukum Denda Rp300 Ribu