Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMengutip e-meterai.co.id, Meterai Elektronik disebut pula sebagai e-Meterai. Meterai ini digunakan untuk dokumen elektronik. Menurut UU No. 11 2008 pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
  • DiluncurkanOktober 2021

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Distributor e-Meterai

    Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security.

    Adapun caranya dengan mengakses https://e-meterai.co.id/; , PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; , PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; , PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

     

    Teknologi di Balik e-Meterai

    PT. Digital Prima Sejahtera (Digiprimatera) melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. Peruri Digital Security (PDS) untuk pendistribusian meterai elektronik (e-meterai).

    Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama, mengatakan pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik sehingga banyak transaksi yang juga beralih pada platform digital.

    "Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman menyediakan layanan transformasi digital sehingga kerja sama ini merupakan bukti nyata kami dalam mendukung digitalisasi pada berbagai sektor, khususnya dalam transformasi dokumen," kata Adios melalui keterangannya, Jumat (26/11/2021).

    Nota kesepahaman ini juga merupakan salah satu bagian implementasi dari ISO 27001:2013 tentang penyediaan layanan e-commerce, platform digital, dan aplikasi lainnya.

    E-materai atau meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

    Kedua yaitu COVERT, merupaka Peruri seal yang hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga adalah dengan pembuktian oleh Peruri.

     

    Cara Beli e-Meterai

    Materai sudah dapat dibeli dengan cara yang lebih aman dan mudah. Simak cara pembeliannya di sini.

    1. Buka laman pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e-Meterai’
    2. Lakukan login dengan memasukan nama surel dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
    3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
    4. Isi data diri yang tersedia dan dibutuhkan
    5. Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
    6. Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai keinginan dan kebutuhan.

     

    Cara Membubuhkan e-Meterai Pada Dokumen Elektronik

    1. Buka laman pos.e-materai.co.id
    2. Klik menu ‘Beli e-Meterai’ dan pilih login
    3. Tampilan menunya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan
    4. Pada tahap pembubuhan dapat diklik bila sudah membeli meterai elektronik
    5. Kemudian, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
    6. Unggah dokumen dalam bentuk PDF
    7. Posisikan meterai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
    8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Yes’
    9. Selanjutnya, masukkan nomor PIN
    10. Nomor PIN yang dimasukkan yang sudah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan materai di dokumen
    11. Terakhir, unduh file PDF yang sudah selesai ditempel meterai.