Sukses

Topik Terkait

    Bank Indonesia (BI) mengambil langkah proaktif untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate. Pada Selasa, 9 Juni 2026, BI menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%, sebagai respons terhadap meningkatnya gejolak global, terutama dampak konflik di Timur Tengah. Keputusan ini juga diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25%.

    Sebelumnya, pada 19 dan 20 Mei 2026, BI juga telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, dengan suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,00%. Kenaikan suku bunga ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah yang sempat mendekati level Rp 18.000 terhadap dolar AS, dipengaruhi oleh ketidakpastian global dan peningkatan kebutuhan valas musiman.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas makroekonomi.