Sukses

Informasi Umum

  • Tentang BPRDikutip dari laman OJK, Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatannya jauh lebih sempit dibanding bank umum lainnya. Hal itu dikarenakan dalam BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, hingga perasuransian.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Kegiatan Usaha

    Berikut ini kegiatan usaha dari BPR seperti dikutip dari laman OJK.

    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    2. Memberikan kredit.
    3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

    Kelebihan BPR

    Kelebihan BPR yakni pertama, jumlahnya yang banyak yaitu sekitar 1.500 BPR dengan lokasi tersebar di seluruh Indonesia termasuk di wilayah pedesaan.

    Kelebihan lainnya dari industri BPR yaitu penggunaan personal approach kepada nasabah sehingga dapat meningkatkan customer engagement terhadap BPR. Selain itu, BPR dapat menjadi sumber pendanaan bagi Fintech Lending.

    Sementara keterbatasan BPR diantaranya adaptasi teknologi relatif lebih lambat, dimana akuisisi pengguna lebih lama dan mahal sebab dilakukan secara tatap muka. Kemudian, analisis risiko pada borrower retail lebih mahal karena dilakukan secara manual, serta terbatasnya SDM yang mumpuni di bidang teknologi informasi.

     

    Bedanya BPR dengan Bank Umum

    Berikut ini sejumlah perbedaan penting bank BPR dengan bank umum yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari Halomoney.co.id:

    Permodalan

    Untuk mendirikan sebuah bank umum, seseorang harus menyiapkan modal paling sedikit Rp 3 triliun. Adapun untuk pendirian bank umum syariah, modal yang harus disiapkan minimal senilai Rp 1 triliun.

    Sedangkan untuk mendirikan BPR, modal yang dipersyaratkan adalah minimal Rp 14 miliar bila lokasi BPR adalah di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rp 8 miliar di kawasan zona 2 di Jawa dan Bali, Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), modal disetor minimal pendirian BPR adalah Rp 8 miliar. Di luar Jawa dan Bali, modalnya mulai Rp 4 miliar atau Rp 6 miliar.

     

    Batasan layanan

    Sebagai bank perkreditan rakyat, BPR memang menyasar segmen nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana. Misalnya, untuk menabung dan meminjam uang atau kredit. Sedangkan kegiatan bank umum seperti simpanan giro, kegiatan valas dan perasuransian, tidak diperkenankan di BPR.

    Di bank umum, layanan transaksi keuangan tersedia lengkap mulai dari kliring, valuta asing, transfer ke dalam dan luar negeri.


    Layanan produk simpanan

    BPR menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka. Namun, BPR tidak menyediakan produk simpanan giro sebagaimana bank umum. Bunga simpanan di BPR juga berbeda dengan bunga simpanan di bank umum.

    Bunga deposito BPR yang mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75 persen. Jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di bank umum yang mendapatkan jaminan LPS, yaitu di kisaran 6,25 persen untuk deposito rupiah dan 0,25 persen untuk deposito valas.

     

    Layanan kredit

    Di BPR juga tersedia fasilitas kredit atau pinjaman yang bisa diakses oleh masyarakat. Namun, kredit yang disediakan oleh BPR terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan, kredit usaha kecil.

    Nilai plafon kredit yang disediakan pun terbatas tidak seperti bank yang bisa puluhan miliar rupiah. BPR juga tidak memiliki layanan kartu kredit karena mereka bukan penerbit kartu kredit.

    Sedangkan di bank umum, layanan kreditnya sangat lengkap, mulai dari kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor. Ada juga kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah. Jangan lupa, bunga kredit BPR umumnya lebih tinggi dari bank umum.

     

    Jangkauan wilayah layanan

    Dengan jenis layanan yang relatif terbatas, wilayah layanan BPR juga tidak bisa terlalu luas. Biasanya BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten.

    Jauh berbeda dengan bank yang jaringannya bisa internasional. Sedangkan bank umum berlaku secara nasional, tidak terbatas di satu provinsi.

    Itulah perbedaan-perbedaan BPR dan bank umum yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahui profil dan karakteristik setiap bank, kamu bisa lebih mudah memilih bank seperti apa yang bisa memenuhi kebutuhan kamu.

    Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)