Sukses

Topik Terkait

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan untuk perayaan Malam Tahun Baru 2026. Larangan ini berlaku baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta di ibu kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan (mal) dan hotel, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

    Langkah pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang secara spesifik melarang pesta kembang api dalam seluruh rangkaian acara penyambutan Tahun Baru 2026. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan dan menghentikan kegiatan yang melanggar jika ditemukan penggunaan kembang api.

    Detail Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

    • Pihak yang Dilarang: Pemerintah dan swasta (termasuk pengelola mal dan hotel).

    • Jenis Larangan: Pesta kembang api dan petasan.

    • Dasar Hukum: Tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    • Pengawasan: Dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta di berbagai tempat umum.

    • Konsekuensi Pelanggaran: Peringatan dan penghentian kegiatan.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan selama perayaan pergantian tahun, serta mengurangi potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan kembang api dan petasan.