Sukses

Sejak tahun 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Informasi Umum

  • PengertianSejak tahun 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

Kriteria Penerima Bantuan

Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Ketentuan Umum Waktu dan Besaran Bantuan Subsidi UMKM Program PEN

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:

Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

Jenis Bantuan buat UMKM saat Pandemi

Sejak tahun 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM adalah sebesar Rp 95,87 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Program lainnya yang disiapkan Pemerintah diantaranya termasuk subsidi bunga, penempatan dana Pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM.

Adapun realisasi penyaluran KUR pada 2021 meningkat 64,48 persen senilai Rp 183,78 triliun, hingga 20 September 2021. Penyaluran ini dinikmati 4,9 juta debitur.

Sementara bila mengacu pada data per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp 322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.

Kemudian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. Berbagai program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program bantuan dari sisi permodalan.

Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Sementara BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September ini diberikan kepada 1 juta PKL dan Warung masing-masing sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui POLRI dan TNI.

“Guna mempercepat pemulihan UMKM, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun di 2021,” tambah Menko Airlangga.

Berbagai kemudahan kebijakan KUR seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong

Pemerintah juga turut serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program restrukturisasi kredit. Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.

Berbagai upaya/program yang telah diinisiasi oleh Pemerintah perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat semakin memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan.

“Saya ucapkan selamat atas pelaksanaan kegiatan Bizhare Investment Conference 2021 ini dan semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat UMKM untuk maju bersama dan bangkit menjadi UMKM tangguh baik di masa maupun pasca pandemi Covid-19,” tutup Airlangga.