Sukses

Kemenhub: Butuh Komitmen Bersama untuk Merumuskan Masalahan ODOL

Dia mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap usulan pembahasan masalah truk Over Dimension Overload (ODOL) secara bersama dengan semua stakeholder. Dia menyadari masalah ini tidak bisa diselesaikan kalau hanya oleh Kementerian Perhubungan saja.

“Saya sangat senang kalau semua stakeholder mempunyai visi yang sama dalam penanganan ODOL. Karena masalah ODOL tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Hendro, dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Mei 2024.

Dia mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini.

“Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.

Dia mengakui masalah ODOL ini multikompleks, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya.

“Jadi, saya sangat setuju jika masalah ini dibahas secara bersama dengan semua stakeholder. Bila perlu diadakan seminar nasional yang dibuka untuk umum,” katanya.

Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI|) yang juga Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Slamet Barokah, menyambut baik usulan tersebut. Apalagi, menurutnya, ODOL ini merupakan masalah publik yang menyangkut biaya hidup rakyat.

“Dampaknya begitu besar dengan diterapkan aturan ODOL. Makanya karena yang diajak diskusi oleh Kemenhub ini hanya sepihak, semua stakeholder tidak kompak dalam melaksanakan aturan ODOL,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sopir Truk Tidak mampu Selesaikan ODOL

 

Dia menyarankan dari sisi transporter perlu dihadirkan pihak-pihak seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Pertanian dalam diskusi nanti.

“Sopir truk tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan ODOL. Pada dasarnya sopir truk senang kalau benar-benar tertib ODOL, muatan ringan tingkat resiko kecil. Tapi, dampak peraturan ODOL ini perlu dilihat, dimana semua rakyat merasakan. Harga jual di pasaran pasti relatif naik drastis. Harga bahan pokok melambung akibat peraturan ODOL. Sementara itu, ODOL itu kebutuhan masyarakat luas bukan kebutuhan sopir,” tukasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.