Sukses

Pernah Jadi Terpidana Korupsi, M Anton Maju Lagi di Pilkada Kota Malang 2024

Eks Wali Kota Malang M Anton yakin seluruh proses hukum telah selesai sehingga yakin kembali maju dalam Pilkada Kota Malang 2024

Liputan6.com, Malang - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Malang 2024 mulai menghangat. Beberapa nama muncul kepermukaan meramaikan bursa pencalonan. Selain itu, sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali).

Satu nama yang bakal meramaikan Pilkada Kota Malang 2024 adalah Mochammad Anton, mantan Wali Kota Malang 2013-2018 yang kesandung kasus korupsi APBD 2015. Dia divonis penjara pada 2018 silam dan baru bebas pada 2020 lalu. Kini dia maju lagi dalam pilkada di kota ini.

M Anton resmi mendaftarkan diri sebagai bacawali melalui PKB. Anton datang bersama pendukungnya ke kantor DPC PKB pada Senin, 29 April 2024 siang. Menurut dia, dorongan dari ulama dan para pendukungnya yang membuatnya mau kembali maju dalam Pilkada.

“Masyarakat ingin saya melanjutkan program – program yang dulu belum selesai,” kata Anton.

Menurutnya, keluarga besarnya sebenarnya masih keberatan sikap politiknya yang maju dalam pencalona. Namun, dorongan dari para ulama dan masyarakat bahwa pencalonan itu demi kemaslahatan membuat dia yakin dengan keputusan politiknya.

“Tujuannya untuk kemaslahatan yang lebih besar, program kebijakan yang membawa perubahan bagi Kota Malang jadi lebih baik,” ujar dia.

Anton enggan berkomentar terkait kasus yang dulu membelitnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2018 menjatuhkan vonis kepada M Anton dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Melalui tim hukum sudah melakukan pengurusan SKCK, ke pengadilan, sampai ke KPU. Jadi sudah klir,” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lengkapi Semua Dokumen Pencalonan

Kuasa Hukum M Anton, Erpin Yuliono, mengatakan semua dokumen bisa dilengkapi sehingga Anton bisa maju mencalonkan diri kembali. Selain itu, Peraturan KPU Tahun 2015 telah direvisi jadi PKPU Nomor 9 Tahun 2016 turut jadi acuan hukum.

"Kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton tahun 2018. Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erpin.

Dia menambahkan, Anton juga sudah melewati masa pencabutan hak politiknya selama dua tahun dari masa bebas dari hukuman. Selain itu, keputusan MK tahun 2022 yang memutuskan calon yang terkena ancaman lima tahun penjara tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilada.

“Putusan itu tidak berlaku surut kepada Anton karena diadili pada 2018,” ujar Erpin.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Malang, Fachtullah, mengapresiasi keinginan M Anton kembali maju bersama PKB untuk membangun Kota Malang. Partainya terbuka bagi siapapun baik dari internal maupun luar partai yang ingin berproses.

“Kami menerima siapapun, dari mana dan latar belakangnya. Tentu proses (pencalonan) akan tetap berjalan seperti yang sudah ditentukan,” kata Fachtullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.