Sukses

Warga Surabaya Mau Pindah Lokasi Nyoblos Pemilu 2024, Simak Penjelasan KPU

Calon pemilih yang ingin mengurus pindah pilih harus terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal. Hal itu bisa diakses melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id/.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pelayanan pengurusan pindah pilih, khusus bagi masyarakat yang termasuk di dalam empat kondisi tertentu hingga pada 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dimulai.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan empat kondisi tertentu itu, yakni sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 batas waktu pengurusan untuk pindah pilih H-30. Kemudian di tahun 2019 ada judicial review yang menghasilkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2019, sehingga ada empat kondisi tertentu yang memungkinkan untuk pengurusan pindah pilih paling lambat H-7," kata Naafilah di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Calon pemilih yang ingin mengurus pindah pilih harus terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal. Hal itu bisa diakses melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian calon pemilih mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU daerah asal maupun daerah tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A Surat Pindah Memilih dengan membawa E-KTP atau kartu keluarga dan bukti dukung pindah memilih.

Masyarakat yang mengajukan pindah pilih nantinya masuk ke dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.

"Kami mensyaratkan surat tugas dari instansi pada lembaga yang menaungi tempat dia bekerja, kemudian ada stempel basah," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan bagi Tahanan

Sedangkan bagi calon pemilih yang mengalami sakit dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, maka bisa menunjukkan surat dokter.

"Jadi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menjalani rawat inap," kata dia.

Lebih lanjut, kata Naafilah bagi para penghuni rutan atau lapas, maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan teknis pindah pilih.

"Kami membuka posko siapa saja teman-teman tahanan yang mau mengajukan pindah pilih," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.