Sukses

Bawaslu Bangkalan Periksa 5 Saksi terkait Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Sepulu

Semua saksi, sudah memberikan kesaksian-nya pada majelis sidang yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Bangkalan. Selain itu, ada 13 berkas berupa bukti yang diserahkan dalam sidang ketiga yang digelar.

Liputan6.com, Bangkalan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu di wilayah Kecamatan Sepulu yang menyeret 3 anggota PPK dan 5 komisioner KPU setempat.

"Hari ini sidang ketiga, agendanya pembuktian. Ada lima orang yang kami periksa, di antaranya dua saksi pelapor dan tiga orang saksi terlapor," ucap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, di Bangkalan, Rabu (10/1/2024), dilansir dari Antara.

Semua saksi, sudah memberikan kesaksian-nya pada majelis sidang yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Bangkalan. Selain itu, ada 13 berkas berupa bukti yang diserahkan dalam sidang ketiga yang digelar.

"Keterangan saksi dan bukti yang diberikan kedua belah pihak itu, akan kami kaji terlebih dahulu. Sepertinya kami membutuhkan waktu sedikit panjang, karena berkas-nya banyak," kata Mustain.

Sidang kasus pelanggaran administrasi itu, dilaporkan oleh mantan anggota PPS Klapayan, Kecamatan Sepulu. Kasus itu menyeret 3 anggota PPK Sepulu dan 5 komisioner KPU setempat.

Dugaan pelanggaran administrasi itu dilaporkan pasca-pemecatan anggota PPS Klapayan omeh KPU secara tidak hormat. Kemudian pihak yang keberatan mengadukan pada Bawaslu Bangkalan karena dinilainya cacar prosedur.

"PPK dan KPU dilaporkan oleh mantan anggota PPS Klapayan yang merasa keberatan karena pemecatan yang dinilainya tidak prosedural," ujar Mustain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemecatan Sesuai Prosedur

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menjelaskan pemecatan anggota PPS Klapayan sudah sesuai prosedur, pihaknya memiliki bukti berupa surat panggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi-nya.

"Kita memiliki dua alat bukti, berupa surat pemanggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi-nya, kemudian kesaksian dari sejumlah saksi. Kami pastikan pemecatan sudah sesuai prosedur," katanya menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.