Sukses

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada Sepuluh Hari Libur

Keputusan cuti bersama tahun 2024 tersebut dimulai pada tanggal 9 Februari yaitu pada saat Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Liputan6.com, Surabaya - Cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keputusan cuti bersama tahun 2024 tersebut dimulai pada tanggal 9 Februari yaitu pada saat Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Sedangkan pada bulan akhir tahun, yaitu cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024.

Salinan Keppres tentang Cuti Bersama Tahun 2024 tersebut mengandung empat diktum, di mana diktum pertama berisi jadwal cuti bersama 2024.

Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Demikian jadwal cuti bersama tahun 2024 bagi ASN. Adapaun diktum selanjutnya dalam Keppres Cuti Bersama itu berisi tentang pengurangan cuti tahunan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Cuti Tahunan ASN

Diktum kedua dalam Keppres Cuti Bersama menyatakan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.