Sukses

Bartender di Surabaya Jadi Tersangka Miras Maut yang Renggut Tiga Nyawa, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan seorang bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold, sebagai tersangka terkait kasus minuman keras (miras) maut yang memakan korban tiga orang meninggal dunia.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menetapkan seorang bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold, sebagai tersangka terkait kasus minuman keras (miras) maut yang memakan korban tiga orang meninggal dunia.

"Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (5/1/2023).

Pasma menyebut, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan sembolan karafe miras.

"Setiap karafe itu, oleh tersangka ditambah dengan 100 mili metanol," ucapnya.

Pasma menegaskkan, metanol itu sendiri diperoleh secara online.

"Manajemen cruz (Cruz Lounge Bar) membelinya dari toko online," ujarnya.

Kombes Pasma mengatakan, tersangka Arnold dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, tiga orang meninggal dunia setelah pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023).

Dua orang merupakan personel Band Ogie and Friends yang biasa manggung di Bar tersebut. Mereka adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone).

Sementara itu, satu orang lainnya yang meninggal dunia adalah Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.

Sedangkan peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, ada sembilan orang yang ikut menenggak minuman keras pada saat mereka manggung di bar hotel tersebut.

Mereka membeli minuman beralkohol secara under table alias tanpa melalui kasir kepada bartender.

"Mereka membeli seharga Rp 200 ribu per karafe (teko kaca)," ujar AKBP Hendro, Selasa (26/12/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Istri Korban

Istri dari WAF yaitu YY menceritakan bahwa suaminya selain pesta minuman keras juga manggung di hotel tersebut pada Jumat 22 Desember 2023.

Setelah sampai rumah, lanjut YY, suaminya mengeluh badannya terasa tidak enak karena terlalu banyak menenggak minuman.

"Saya merasa aneh melihat dia (WAF) mabuk seperti itu, karena saya tahu persis dia selalu tahu batasan untuk tubuhnya," ujarnya.

Keesokan harinya, kata YY, suaminya masih sempat menggung di Cruz Lounge Bar. Dan setelah kembali ke rumah, WAF beberapa kali muntah serta kondisinya semakin lemas.

"Dia pulang sekitar pukul 19.00 WIB dengan kondisi yang lemas. Muntahnya sempat saya masukkan ke dalam tas kresek dan sudah saya berikan ke dokter untuk diperiksa," ucapnya.

Pada Minggu 24 Desember dini hari, kata YY, konsidi suaminya semakin memburuk, dia membawa WAF ke RS Adi Husada.

"Dia meninggal pukul sembilan pagi. Dari hasil pemeriksaan dokter, jumlah Leukosit (sel darah putih) tidak normal," ujarnya.

YY didatangi polisi di rumahnya pada Senin 25 Desember untuk meminta persetujuan autopsi jenazah.

"Saya mengiyakan permintaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, YY mengaku, sebelum suaminya dinyatakan meninggal, dia pada pukul 04.00 WIB, di hari yang sama mendapatkan kabar bahwa teman WAF yaitu R juga meninggal dunia.

Dan tadi, teman WAF inisial I juga dikabarkan meninggal dunia setelah empat hari mengalami kritis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.