Sukses

Tipu Emak-Emak Puluhan Juta Modus Jual Mobil Online, Pria Asal OKI Digelandang ke Polres Trenggalek

Polres Trenggalek menangkap seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, terduga penipuan berkedok jual-beli daring dengan korban warga Trenggalek.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Trenggalek menangkap seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, terduga penipuan berkedok jual-beli daring dengan korban warga Trenggalek.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan terduga pelaku berinisial HJ (40) ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (12/12/2023).

HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini, dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

Gathut menjelaskan, dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.

Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.

"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.

Usai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian. Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp30 juta.

Saat itu emak-emak tersebut baru membayarnya Rp21 juta dan akan melunasi-nya bertahap.

"Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.

Panik, MJ mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana 6 Tahun

Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan," imbau dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.