Sukses

Adian Napitupulu soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Kalau Jokowi Mau Ikut Main Ya Jangan Ubah Aturan

Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan bila Jokowi ingin terlibat dalam Pilpres 2024 ini maka harus tetap sesuai aturan tanpa harus mengubah peraturan.

Liputan6.com, Malang - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 ini.

Gugatan batas usia cawapres di pemilu ini banyak disorot. Dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang disebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Salah satu pihak yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini dipimpin  Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sementara ketua MK adalah Anwar Usman, adik ipar Jokowi. 

Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan bila Jokowi ingin terlibat dalam Pilpres 2024 ini maka harus tetap sesuai aturan tanpa harus mengubah peraturan.

"Kalau dia (Jokowi) mau ikut dalam antrian ya jangan ubah aturan. Kalau dia mengubah aturan main, nanti dia bisa mengubah aturan untuk pemenangan," kata Adian di Universitas Negeri Malang, Senin, 16 Oktober 2023.

Meski begitu, Adian menyebut apapun hasil putusan MK itu tak akan memengaruhi upaya pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

"Mau bersama Jokowi atau tidak, kami akan terus maju berjuang habis-habisan demi kemenangan kita," ujar Adian.

Dia menyebut telah berbicara secara personal dengan Jokowi terkait Pilpres 2024. Jokowi menegaskan dukungannya kepada Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung PDIP.

"Kalau kemudian dia menarik sendiri kata-katanya ya itu urusan dia, bukan urusan saya," kata Adian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Independensi MK

Adian menyebut dahulu ada tujuh gugatan terkait batas usia pejabat publik baik itu gubernur, bupati dan lainnya. Ketujuh gugatan itu seluruhnya ditolak oleh MK. Tapi gugatan kali ini tetap mulus.

"Kenapa gugatan yang ini tidak ditolak. Soal usia capres dan cawapres itu hak konstitusional parlemwn, MK jangan ambil alih," urai Adian.

Keberadaan Usman Anwar selaku adik ipar Jokowi disebut memengaruhi independensi MK. Menurut Adian, hasil sidang pada Senin ini akan menegaskan kebenaran tuduhan itu.

"Independensi MK akan kita lihat dari keputusannya, keputusannya akan menunjukkan itu," kata Adian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.