Sukses

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamesakan karena Bukti Lemah

Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama JI pada 10 Juli 2023 , terkait dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah.

Liputan6.com, Pamekasan - Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama JI pada 10 Juli 2023 , terkait dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, Jumat (13/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah. 

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada Senin 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurang Bukti

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.