Sukses

Mantan Ketua KPAI: Hentikan Sebar Identitas Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap, Bisa Dipidana

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 Susanto meminta agar semua pihak tidak menyebarkan identitas anak pelaku perundungan (bullying) siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 Susanto meminta agar semua pihak tidak menyebarkan identitas anak pelaku perundungan (bullying) siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto, Jumat 29 September 2023.

Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.

"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.

Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan. Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.

"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.

Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.

Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polresta Kirim Bantuan

Polresta Cilacap memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan bagi FF (13), siswa salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

 

Kapolresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto mengatakan bantuan tersebut diberikan Polri untuk meringankan beban keluarga korban perundungan tersebut.

"Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.

Menurut dia, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk.

"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.