Sukses

Cak Eri Hentikan Bantuan untuk Warga Miskin Numpang KK dan KTP di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi memberikan bantuan terhadap warga miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi memberikan bantuan terhadap warga miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Surabaya.

Eri Cahyadi mengaku  telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung.

"Alhamdulillah, jadi pertemuan dengan Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung," kata  Cak Eri panggilan akrabnya, Rabu (9/8/2023).

Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.

"Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada," ujarnya.

Selain itu, Cak Eri mengungkap, bahwa Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.

"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus 5 Tahun Tinggal

Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Dimana sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.

"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang ditumpangi alamat," ujarnya.

"Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia mengajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana," kata Cak Eri menambahkan.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Cak Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.

"Jadi nanti kami munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat. Misalnya ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.