Sukses

Cerita Wali Kota Blitar soal Istri Diancam Ditelanjangi saat Kasus Perampokan Rumah Dinas: Mulut Saya Dilakban, Kaki Diikat

Perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu, diwarnai adanya ancaman dari tiga pelaku yang hendak menelanjangi istri sang wali kota.

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu, diwarnai adanya ancaman dari tiga pelaku yang hendak menelanjangi istri sang wali kota.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Blitar Santoso saat menjadi saksi terhadap terdakwa Samanhudi Anwar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Peristiwa perampokan itu pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, saya dalam kondisi tertidur kemudian dibangunkan istrinya usai salat malam karena mendengar suara pintu sisi timur didobrak," ujar Wali Kota Blitar Santoso di PN Surabaya, Selasa (8/8/2023). 

Santoso mengaku dalam keadaan setengah sadar, mengira kejadian perampokan itu hanya getaran gempa saja. Namun saat dicek, dia terkejut karena perampok mendobrak pintu timur kamarnya dan masuk ke ruangan.

Santoso mengatakan, dirinya juga sempat mengunci pintu kamarnya. Namun, langsung didobrak oleh perampok.

"Saya berada di kamar langsung disergap diminta tiarap, ada dua orang dan yang satu menyergap istri. Saya diminta telungkup di lantai, tangan mulut dilakban, lalu tangan kaki diikat ke belakang," ucapnya.

Dari itu kemudian para perampok meminta Santoso untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang seperti yang diceritakan terdakwa.

Namun, saat itu Santoso mengaku tidak tahu. Sontak jawaban tersebut membuat para perampok kesal dan mengancam akan menelanjangi istrinya.

"Saya tidak punya brankas kecuali tas kecil yang saya simpan di lemari kecil pakaian dan tidak dikunci. Lalu, uang itu diambil," ucap Santoso.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gondol Perhiasan Milik Istri

Tak hanya mengambil uang, perampok juga membawa perhiasan milik istrinya yang ditaksir senilai Rp 400 juta.

Usai sidang, saksi Wali Kota Blitar, Santoso dan terdakwa Samanhudidi minta untuk bersalaman oleh hakim.

"Monggo (silakan) berjabat tangan, mau berpelukan juga boleh. Tapi, kalau memang tidak mau ya tidak apa-apa," kata Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.