Sukses

DPRD Usulkan 3 Nama Pj Bupati Tulungagung Gantikan Maryoto, Siapa Mereka?

DPRD Tulungagung mengajukan usulan tiga nama Penjabat (Pj) bupati untuk mengisi jabatan Bupati Tulungagung segera ditinggal Maryoto Birowo karena memasuki masa purna tugas pada 25 September 2023.

Liputan6.com, Tulungagung - DPRD Tulungagung  mengajukan usulan tiga nama Penjabat (Pj) bupati untuk mengisi jabatan Bupati Tulungagung segera ditinggal Maryoto Birowo karena memasuki masa purna tugas pada 25 September 2023.

"Sudah kami rapatkan bersama, dan dari berbagai masukan, pemeriksaan berkas serta hasil penjaringan, ada tiga nama masuk kriteria dan kami usulkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Senin 7 Agustus 2023.

Tiga nama yang diusulkan itu adalah Agus Kuncoro dari Kementerian Desa, serta Jumadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji.

Ia menjelaskan ketiga nama yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

"Setelah berkas memenuhi persyaratan kami kirimkan ke Kemendagri secara langsung," kata Marsono.

Ketiga calon Pj bupati itu sempat dikumpulkan oleh unsur pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD  Tulungagung.

Sesi itu menjadi bagian penting dari proses rapat pleno dengan tujuan untuk pengenalan pada anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Aturan uji kelayakan tidak ada, kita sampaikan alasan yang mendasar mencalonkan dan kita kenalkan pada ketua fraksi," katanya.

Meski demikian, Marsono tak menjamin tiga nama yang diusulkan itu bisa menjadi Pj Bupati Tulungagung.

Sebab, selain DPRD Kabupaten Tulungagung ada pihak lain yang juga berhak mengusulkan Pj bupati, yakni gubernur dan menteri dalam negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran Pj

Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Sudarmaji mengatakan syarat untuk pendaftaran Pj Bupati antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Lalu pejabat aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pemerintah tinggi atau JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

"Kalau di lingkup Kabupaten Tulungagung pejabat tinggi pratama itu ya sekda," kata Sudarmaji.

Syarat lainnya, lanjut dia, adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.