Jual Anak Temannya ke Pria Hidung Belang, Emak-Emak Surabaya Digiring ke Kantor Polisi

Wanita inisial ES (45) asal Tegalsari Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo, diciduk polisi karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.

Diterbitkan 04 Agustus 2023, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Wanita inisial ES (45) asal Tegalsari Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo, diciduk polisi karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.

ES menawarkan Mawar (nama samaran) gadis berusia 16 tahun, melalui aplikasi Mi Chat. Korban disuruh bekerja melayani tamu di penginapannya.

“ES. menjanjikan pendapatan Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi. Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per tamu. Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu.

Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry.

“Motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Satgas TPPO Polri selamatkan 1.861 korban

Sejak resmi dibentuk 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran melakukan penindakan dan penyelamatan korban sebanyak 1.861.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 – 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," kata Ramadhan. 

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," ujarnya.