Sukses

29 Bacaleg Kota Madiun Belum Memenuhi Syarat, Ada yang Masih di Bawah Umur

Khusus kasus bacaleg di bawah umur, kata dia, pihaknya memastikan bacaleg tersebut akan didiskualifikasi karena yang bersangkutan usianya belum genap 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Liputan6.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur menemukan sebanyak 29 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat hingga Senin (5/6).

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan temuan atau identifikasi data bacaleg itu berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 5 Juni 2023.

"Sampai dengan saat ini, total ada 29 bacaleg yang belum memenuhi syarat. Temuan ini hasil mencermati proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU," ujar Kokok di Madiun, dilansir dari Antara, Selasa (6/6/2023).

Menurut dia, temuan tersebut dimungkinkan masih akan terus bertambah, mengingat proses vermin masih berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Adapun temuan bacaleg belum memenuhi syarat tersebut di antaranya disebabkan karena ada kegandaan bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu partai politik (parpol).

Kemudian KTP tidak sesuai, ijazah tidak sesuai, belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri sebagai mantan narapidana, dan ada bacaleg yang belum berusia 21 tahun.

Khusus kasus bacaleg di bawah umur, kata dia, pihaknya memastikan bacaleg tersebut akan didiskualifikasi karena yang bersangkutan usianya belum genap 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"Otomatis bacaleg di bawah umur itu harus diganti dengan bacaleg lain oleh parpolnya karena memang aturannya tidak diperbolehkan," kata Kokok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pengajuan Ulang

Atas temuan puluhan bacaleg belum memenuhi syarat tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke KPU Kota Madiun untuk dibuatkan berita acara bacaleg mana saja yang sudah maupun belum memenuhi syarat.

Ia berharap parpol secepatnya menindaklanjuti temuan data bacaleg bermasalah tersebut.

"Karena waktu pengajuan calon pengganti relatif singkat, kami minta bacaleg segera memulai menyiapkan dokumen perbaikan pendaftaran," katanya.

Sesuai tahapan, ujarnya, parpol diberikan kesempatan mengajukan perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.