Sukses

Kapolda Bali Minta Warga Jangan Asal Viralkan Turis Asing Nakal, Begini Alasannya

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak asal menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal turis asing di media sosial.

Liputan6.com, Bali - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak asal menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal turis asing di media sosial.

Dia beralasan, selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia, Minggu 29 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Jayan Danu menegaskan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal turis asing  tersebut bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal turis asing di Bali. Dia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koster Minta Wisatawan Tertib

Namun, Koster mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak turis nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.