Sukses

Sandiaga: Jangan Pinjam Online Kalau Tak Punya Uang Beli Tiket Coldplay, Nanti Bermasalah 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membeli tiket konser Coldplay bila tak punya uang. Sandiaga tak ingin masyarakat pinjam online (pinjol) dan berujung masalah nantinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membeli tiket konser Coldplay bila tak punya uang. Sandiaga tak ingin masyarakat pinjam online (pinjol) dan berujung masalah nantinya.

"Jika tidak memiliki kemampuan untuk membeli jangan langsung pinjem di pinjol karena itu banyak yang nanti tidak bisa membayar dan akhirnya bermasalah di kemudian hari," kata Sandiaga di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, masyarakat bisa menikmati konser lain di dalam negeri sesuai kemampuan keuangannya. Sehingga, tidak memaksakan nonton Coldplay.

"Jadi kalau tidak sanggup untuk menonton jangan dipaksakan dan bisa menikmati konser konser pelaku ekonomi kreatif dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengimbau masyarakat teliti saat membeli tiket Coldplay. Sehingga, tidak ditipu dengan tiket palsu.

"Saya menyampaikan kepada semua masyarakat berhati hati untuk tidak terjebak dengan tiket palsu," tutupnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melarang keras masyarakat untuk mengakses pinjaman dari lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal.

Termasuk dipergunakan untuk membayar tiket konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunga Tinggi

 

"Pinjol, memang kemarin ada satu konser yang cukup tiket war. Dan kita selalu ingatkan jangan menggunakan uang yang berutang, apalagi pinjol ilegal," imbau wanita yang akrab disapa Kiki kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5).

Kiki mengatakan, bahwa nilai bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal terlampau tinggi. Sehingga, dapat merugikan masyarakat selaku nasabah.

"Karena kalau berhutang tentu ada bunganya, apalagi kalau yang pinjol ilegal itu bunganya sangat tinggi," tekannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.