Sukses

Keluarga Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Pengobatan David Akibat Dianiaya Mario Dandy Cs

Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang putusan terhadap AG pacar Mario Dandy menyatakan, pihak keluarga menghabiskan Rp 1,2 miliar untuk pengobatan David (17) atau D di Rumah Sakit Mayapada Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang putusan terhadap AG pacar Mario Dandy menyatakan, pihak keluarga menghabiskan Rp 1,2 miliar untuk pengobatan David (17) atau D di Rumah Sakit Mayapada Jakarta.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Sri menerangkan, ayah D yang menjadi saksi menyatakan, anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih perawatan intensif.

Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan David Ozora sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama 3 tahun 6 bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.