Sukses

Datangi PTUN Surabaya, Demokrat Jatim Minta MA Tolak Peninjauan Kembali Kubu Moeldoko

Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna menyerahkan berkas yang berisi permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko.

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna menyerahkan berkas yang berisi permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko.

"Kami datang ke sini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko," kata Sekretaris DPD Reno Zulaknaen, dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

Menurut Reno, PK kubu Moeldoko perihal sengketa Partai Demokrat sudah tidak relevan.

"Menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya," ucapnya.

Reno memastikan PK kasus ini tak mengganggu persiapan menyongsong Pemilu 2024. Pihaknya tetap fokus melaksanakan kerja partai.

"Kami sudah diuji tahun 2021-2022, dan tahun ini sebagai tahun politik, kami siap untuk hadapi 2024. Kami siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY," ucap dia. 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jawa Timur Zainal Fandi menyebut PK yang diajukan kubu Moeldoko sepatunya ditolak, sebab novum yang diajukan merupakan bukti lama dan sudah pernah disidangkan.

"Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat dan itu akan diajukan kembali sekarang," ujar Zainal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan AHY

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada upaya serius dari kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk membubarkan Koalisi Perubahan (Partai NasDem, PKS, dan Demokrat).

Hal itu, kata AHY terlihat dari Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 487 K/TUN/2022, yang telah diputuskan pada tanggal 29 September 2022 silam.

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Selain itu, AHY juga menganggap pengajuan PK tersebut sekaligus upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Pasalnya, kata AHY PK diajukan pada 3 Maret 2023, tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.

"Forum Commander's Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.