Sukses

4 Pejudi Togel di Tuban Digelandang ke Kantor Polisi, Motif Ingin Kaya Mendadak

Kekek itu diringkus anggota ketika tengah merekap nomor togel dari pada pelanggannya di sebuah warung kecamatan setempat. Termasuk, temannya masih menjadi buronan anggota Satreskrim Polres Tuban.

 

Liputan6.com, Tuban - Polres Tuban meringkus empat orang yang bermain judi dengan taruhan uang karena ingin menjadi kaya mendadak tanpa kerja keras.

“Motifnya, para pelaku ingin menjaga kaya mendadak atau instan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Minggu (5/2/2023).

Ia menjelaskan kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat karena resah dengan adanya judi togel yang menyasar anak muda dan orang tua di wilayah Kecamatan Jatirogo, Tuban. Alhasil, anggota berhasil meringkus pengepul judi togel berinisial B (51) warga kecamatan setempat.

Kekek itu diringkus anggota ketika tengah merekap nomor togel dari pada pelanggannya di sebuah warung kecamatan setempat. Termasuk, temannya masih menjadi buronan anggota Satreskrim Polres Tuban.

“Barang bukti yang kita amankan uang tunai, buku rekapan nomor togel dan bolpoin,” tegas AKP Gananta panggilan Kasat Reskrim Polres Tuban.

Selain itu, AKP Gananta menjelaskan pengungkapan kasus judi kartu domino berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban. Dimana, dalam kasus itu diamankan tiga orang berinisial SA (58), MA (55), dan KO (51) yang ke semuanya pria asal kecamatan setempat.

“Kasus judi domino, diamankan tiga orang yang merupakan warga Kecamatan Bancar,” ungkap mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Kartu Domino

Menurutnya, dalam lokasi juga diamankan kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi dengan taruhan uang. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus judi domino ini berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Bancar yang resah dengan adanya judi domino dari kalang muda, remaja, dan orang tua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Tuban juga sudah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian lantaran meresahkan masyarakat. Termasuk, keempat pelaku dijerat pasal 303 terkait perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan para pelaku telah ditahan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.