Sukses

14 Desa Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih mengungkapkan, areal lahan paling banyak terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung ada di Kecamatan Karangrejo dengan luasan mencapai 689.176,86 meter persegi.

Liputan6.com, Surabaya - Lebih dari 100 hektare lebih lahan yang tersebar di 14 desa empat kecamatan di Tulungagung, terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih mengungkapkan, areal lahan paling banyak terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung ada di Kecamatan Karangrejo dengan luasan mencapai 689.176,86 meter persegi.

"Kalau luas keseluruhan yang terdampak kurang-lebih 1.072.428,78 meter persegi," kata Ferry, Selasa (10/1/2023).

Di Kecamatan Karangrejo ini, total ada delapan desa yang terdampak, yakni Desa Tulungrejo, Punjul, Sukodono, Gedangan, Suko widodo, Bungur, Sukowiyono dan Sembon.

Dari Karangrejo, jalur proyek tol melintasi Desa Simo di Kecamatan Kedungwaru dengan luas lahan terdampak 15.366,2 meter persegi, lalu Desa Batangsaren, Desa Panggungrejo dan Desa Balerejo di Kecamatan Kauman dengan luasan terdampak proyek seluas 205.574,61 meter persegi.

Terakhir proyek tol berujung di Kelurahan Panggungrejo dan Kelurahan Kuthoanyar di Kecamatan Tulungagung dengan luasan terdampak 162.311,11 meter persegi.

"Mengacu data penlok ini, kami segera membentuk tim panitia pengadaan tanah dan melakukan sosialisasi," katanya.

Tim ini bertugas memberikan sosialisasi pada masyarakat terhadap sosialisasi penghitungan pergantian tanah, termasuk tegakan dan bangunan di dalam tanah yang terdampak proyek tersebut.

"Tim ini berkolaborasi dan datanya kita olah, lalu kita umumkan dan kita proses untuk appraisal," katanya.

Setelah diumumkan, lanjut Ferry, pihaknya akan menunggu ada/tidaknya sanggahan dari masyarakat yang terkait data yang diumumkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Apraisal

Apabila ada data yang tak sesuai, seperti luasan tanah yang kurang, perhitungan tegakan dan bangunan yang tidak sesuai dengan lapangan, pihaknya akan segera melakukan verfikasi dan revisi berdasar fakta di lapangan.

Jika proses itu telah dilalui, baru dinaikkan proses appraisal. "Jika sudah proses appraisal ini tidak bisa diubah lagi, perubahan hanya melalui proses pengadilan," tuturnya.

Dan setelah appraisal diajukan, setelah itu baru dilakukan pembayaran. Ferry melanjutkan, setelah adanya penlok ini, pihaknya telah menyurati seluruh PPAT dan PPATS agar tak memproses peralihan tanah di lokasi yang dijadikan proyek tol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.