Sukses

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari di PN Surabaya

Agung mengatakan, ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengungkapkan, pihaknya siap menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan pada 16 Januari 2023. Lima berkas perkara tersangka sudah lengkap atau teregistrasi di SIPP PN Surabaya.

"Sudah keluar juga jadwal sidangnya. Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra. Sidang perdananya nanti pada Senin 16 Januari 2023, pukul 10.00 WIB," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Agung mengatakan, ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian.

"Ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Fathur Rohman sebelumnya mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah mendaftarkan pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kamis 5 Januari kemarin sore, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan lima berkas Kanjuruhan ke aplikasi e-Berpadu PN Surabaya," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Fathur mengatakan, kelima berkas Kanjuruhan tersebut yang pertama adalah tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

"Selanjutnya, tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,"ucapnya..

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Ketiga

Berkas ketiga Kanjuruhan, lanjut Fathur, yaitu tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Keempat, tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP," ujarnya.

Fathur menyebut, berkas kelima Kanjuruhan yakni tersangka HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya," ucapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.