Sukses

Polda Jatim Tahan Panpel Arema FC Abdul Haris terkait Tragedi Kanjuruhan

Taufik menyatakan, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menahan satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yang juga merupakan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di halaman gedung Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).

Taufik menyatakan, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini. Pak Haris ditahan hari ini mungkin ya," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Tanggung Risiko

Dia mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait penahanan Abdul Haris. Penahanan tersebut, menjadi beban bagi tim kuasa hukum

"Saya ini posisi saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko, saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.