Â
Liputan6.com, Situbondo - Warga Asembagus Situbondo berinisial S memperkosa adik kandung dan adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah SMP.
S mengaku melakukan perkosaan karena istrinya enggan melayani kebutuhan biologis pelaku karena tidak bisa memberikan nafkah Rp100 ribu perhari.
Advertisement
"Pengakuanya, karena dia minta jatah ke istirnya enggak dilayani. Lalu dilampiaskan ke adik iparnya dan adiknya sendiri," ujar Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu (6/9/2022).
Polisi telah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo.
"Setelah semua unsur memenuhi langsung kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.Â
Pelaku nyaris dihakimi massa karena kabar itu menyebar dan meresahkan warga setempat. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Palaku langsung kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang ada," kata Dhedi.
Ancaman Hukuman
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres Situbondo. "Untuk memudahkan penyidikan pelaku juga telah kami tahan,"tambah Dhedi.
Atas perbuatanya pelaku S dijerat dengan pasal 72 (E) jungto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Advertisement