Sukses

Keluarga Penambang Belerang Tewas di Ijen Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keluarga penambang belerang yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di TWA Kawah Ijen menerima santunan dari BPJS Ketenegakerjaan Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Keluarga penambang belerang yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di TWA Kawah Ijen menerima santunan dari BPJS Ketenegakerjaan Banyuwangi.

Korban adalah Tohari (46) warga Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah Banyuwangi. Dia adalah karyawan PT Candi Ngrimbi dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diberikan melalui ahli waris mendiang Tohari, yakni istri dan kedua anaknya. Ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp 223 juta. Dengan rincian santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal senilai Rp 70 juta dan santunan beasiswa untuk dua anak senilai Rp153 juta.

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Senin (5/9/2022).

Istri almarhum, Istiqomah mengaku  bersyukur, karena dengan santunan tersebut akan membantu keberlangsungan hidup keluarga sepeninggal mendiang suaminya.

Ditambah ada juga bantuan berupa beasiswa yang mana hal itu akan menjamin keberlangsungan jenjang pendidikan bagi kedua anaknya.

"Ya senang dapat bantuan," kata Istiqomah.

Selain mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, Istiqomah juga mengaku mendapatkan bantuan dari perusahaan tempat mendiang suaminya bekerja yakni dari PT Candi Ngrimbi. "Dari perusahaan dapat Rp 5 juta," ujarnya.

Uang tersebut rencananya akan dikelola oleh Istiqomah untuk membuka  usaha kecil-kecilan di rumahnya.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berpesan agar uang tersebut dikelola dengan baik.  Seperti dimanfaatkan membangun usaha untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga tersebut.

"Kelihatannya besar tapi kalau tidak dimanfaatkan dengan baik akan cepat habisnya. Manfaatkan untuk hal produktif seperti membangun usaha. BPJS kan juga ada pendampingan usaha, pelatihan dan pemberdayaan," tegas Ipuk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahan Didesak Lindungi Karyawan dengan BPJS

Berkaca dari kasus Tohari, Ipuk mendesak setiap perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan asuransi.

"Nah kebetulan penambang belerang dan penderes nira kelapa termasuk iurannya ditanggung pemerintah daerah. Untuk perusahaan lain saya imbau untuk mendaftarkan karyawaannya sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pintanya.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Asep Rahmat Suwandha mengapresiasi langkah Pemkab Banyuwangi dalam mendorong jaminan pekerja lewat kepesertaan asuransi.

Mengingat dalam pekerjaan, asuransi adalah kebutuhan mendasar menjadi jaminan bila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

"Alhamdulillah Banyuwangi telah mensupport lewat APBD untuk membantu membayar iuran bagi pekerja beresiko seperti nelayan, penambang belerang dan penderes nira. Sebagai lembaga publik kami berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.