Sukses

Kisah Asmara Guru SD dan Siswanya di Banyuwangi Berujung Bui

Seorang guru di Banyuwangi dilaporkan ke polisi karena diduga menjalin asmara dan menyetubuhi mantan siswanya yang kini baru duduk di bangku SMP.

Liputan6.com, Banyuwangi Seorang guru di Banyuwangi dilaporkan ke polisi karena diduga menjalin asmara dan menyetubuhi mantan siswanya yang kini baru duduk di bangku SMP. Guru tersebut berinisial WTN (31), warga Kecamatan Genteng Banyuwangi.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh orang tua siswa. Orang tua menaruh curiga lantaran HP anaknya berinisial AF (14) tidak boleh dibuka. Saat HP itu ditinggal di rumah orangtua korban mencoba membukanya.

Orang tua terkejut lantaran melihat isi chat anaknya dengan WTN yang kerap janjian bertemu. Mereka lantas menginterogasinya. Terungkap bila hubungan terlarang antara guru dan murid itu sudah berlangsung sejak 2020.

Siswa tersebut mengaku telah berulangkali berhubungan badan dengan WTN. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering hubungan suami istri semenjak 2020," jelas Sudarmaji.

Persetubuhan dilakukan WTN sejak menjadi guru AF waktu sekolah dasar (SD).

"WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," kata Sudarmaji.

Dalam pengakuannya AF mengaku telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim.

"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WTN Jadi Tersangka

Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  3 tahun penjara," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.