Sukses

Lapangan Talangsari Tidak Jadi Dihibahkan untuk Kantor BPN Jember

Tidak mungkin BPN melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyebutkan lapangan tidak bisa dialihfungsikan tanpa persetujuan menteri.

Liputan6.com, Jember Lapangan Talangsari di Kelurahan Jember Kidul batal dihibahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember untuk dijadikan kantor.

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memastikan lapangan Talangsari tersebut akan tetap difungsikan sebagai lapangan sepak bola untuk warga.

"Hasil pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil terungkap bahwa lapangan Talangsari tetap difungsikan sebagai lapangan sepak bola dan sarana olahraga lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Kamis (26/5/2022), dilansir dari Antara.

Bupati Jember, sekretaris daerah, bersama empat orang pimpinan DPRD menemui Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil pada Selasa (24/5) setelah permohonan hibah lapangan Talangsari untuk Kantor BPN Jember yang dikirim ke DPRD Jember diprotes masyarakat.

"Pak Sofyan Jalil sangat memperhatikan fungsi lapangan karena lapangan sepak bola atau ruang terbuka hijau di Indonesia sudah banyak berkurang sehingga Kementerian ATR/BPN tidak setuju jika lapangan itu dijadikan perkantoran," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, tidak mungkin BPN melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyebutkan lapangan tidak bisa dialihfungsikan tanpa persetujuan menteri.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya juga tidak sepakat dengan rencana hibah lapangan sepak bola Talangsari untuk dijadikan Kantor BPN Jember karena masih banyak lahan yang bisa dihibahkan selain lapangan sepak bola.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Relokasi Kantor BPN Jember

Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa lapangna Talangsari tidak jadi dihibahkan untuk dijadikan kantor BPN.

"Ada beberapa pertimbangan di antaranya lapangan Talangsari sesuai dengan fungsi maupun historisnya tetap berfungsi sebagai lapangan sepak bola atau ruang terbuka hijau yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat Jember," katanya.

DPRD Jember juga merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk merelokasi Kantor BPN dengan mencari lahan lain yang sesuai dengan kajian dan telaah BPN dan Pemkab Jember.

"Setelah ada ketegasan itu, kami berharap polemik lapangan sepak bola Talangsari berakhir karena keputusannya sudah final, yakni lapangan Talangsari hanya untuk lapangan sepak bola, olahraga, juga ruang terbuka hijau," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.