Sukses

Simpan Sabu di Hotel, Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap Polres Tuban 

Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya

Liputan6.com, Surabaya- Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya. Keduanya diringkus anggota ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Puri Indah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pasutri yang diamankan itu berinisial EW (45) dan si perempuan GT (44) merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Tuban.

 “Pengembangan dari Surabaya, dan tersangka stand by di hotel,” ujar Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Minggu (19/9/20210).

Polisi melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.  Polisi mengetahui pelaku sedang mengantarkan paket sabu kepada pelanggannya dan berhasil diamankan di lokasi kejadian pada Selasa (1/9/2021) dini hari.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar, yakni dua paket sabu masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,36 gra, satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika sabu seberat 2,17 gram, satu skrop plastik putih yang didalamnya terdapat tisu yang berisikan sisa narkotika jenis sabu 0,43 gram, satu timbangan digital warna silver, dan lainnya. Semua barang bukti obat terlarang tersebut disimpan di salah satu kamar hotel yang ada di Tuban.

Atas perbuatannya, pasutri asal Surabaya yang ditangkap Polres Tuban itu dijerat pasal 112 ( 1 ) Jo pasal 132, pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.