Sukses

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik senilai Rp 8,6 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan modus menggunakan email palsu yang dijalankan PT Kalimantan Kuasa. 

"Dari ungkap kasus ini, kami mengamankan tiga tersangka berinisial RH, SN dan DA," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Juni 2020 dari pihak PT Toyobo Jepang. Sebagai pembeli, perusahaan ini merasa ditipu ketika bertransaki jual-beli produk plastik dengan PT Trias Sentoso pada Februari 2020. 

"Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu ditengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ucap Trunoyudo. 

Ketika memotong komunikasi dengan email palsu inilah, pihak PT Kalimantan Kuasa melancarkan aksinya. Mereka meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp 8,6 miliar.

"Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," kata Trunoyudo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dalam aksinya, tiga tersangka dari PT Kalimantan Kuasa memiliki peran yang berbeda-beda. RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

"Jadi ketiganya saat ini dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Trunoyudo. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.