Sepakat Damai, DJ Panda Persembahkan Lagu Khusus untuk Erika Carlina

Di balik restorative justice dan pencabutan laporan, terselip fakta unik perdamaian Erika Carlina dan DJ Panda. Ada lagu karya DJ Panda untuk Erika Carlina.

Diterbitkan 25 Desember 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perdamaian Erika Carlina dan DJ Panda melibatkan lagu khusus dari DJ Panda.
  • Motivasi utama Erika berdamai adalah demi masa depan anaknya.
  • Proses hukum dihentikan melalui restorative justice dan pencabutan laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Di balik proses restorative justice dan pencabutan laporan polisi, terselip fakta unik dalam perdamaian Erika Carlina dan DJ Panda. Siapa sangka, konflik yang sempat menyeret keduanya ke ranah hukum ini berakhir dengan persembahan karya seni dari DJ Panda untuk aktris film Pabrik Gula.

Kuasa hukum Erika Carlina, Muhamad Faisal, mengungkap sedikit sisi lain proses rekonsiliasi yang ternyata melibatkan sebuah lagu ciptaan khusus. Ia menyebutkan, DJ Panda mempersembahkan lagu khusus untuk Erika Carlina.

"Sebenarnya ada persembahan yang menarik. Beliau (DJ Panda) telah menciptakan lagu untuk Erika. Cuma perkara di luar itu kami bahas di lain waktu," ungkap Muhamad Faisal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Sayang, ia enggan membahas lebih jauh di luar penyelesaian legal formal kasus kliennya. Muhamad Faisal mengingatkan, motivasi utama perdamaian tetaplah kebijaksanaan seorang ibu demi anaknya.

"Terkait hal itu, beliau sampaikan kebijakan, kebijaksanaan Erika dalam mencabut laporan ini. Selain ada permintaan maaf atas DJP lalu atas anak," imbuhnya.

Motivasi Erika Carlina Berdamai

Terlepas dari adanya persembahan lagu tersebut, faktor pendorong terbesar bagi Erika Carlina untuk berdamai adalah demi masa depan buah hati. Muhamad Faisal menjelaskan, motivasi damai ini murni datang dari naluri keibuan Erika Carlina.

"Motivasi yang memicu Erika berdamai dengan DJP, itu semata-mata demi kebaikan masa depan anaknya," Muhamad Faisal menyambung.

Penyidik Melakukan Asesmen

Proses perdamaian ini telah rampung, ditandai pencabutan laporan pada 18 Desember 2025. Pihak kepolisian pun saat ini memproses asesmen untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai legalitas berakhirnya kasus ini.

"Setelah itu penyidik melakukan asesmen, dan menanyakan pelapor apakah dihentikan atau tidak, dan ending-nya pemberhentian perkara hukum demi restorative justice," jelasnya.

 

Melakukan Perdamaian

Muhamad Faisal menutup pembicaraan dengan menegaskan status perdamaian sudah final. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengungkit masalah yang pernah terjadi di masa lalu.

"Kedua pihak sama-sama telah melakukan perdamaian, sehingga para pihak sepakat tidak mempermasalahkan lagi masalah ini," pungkas Muhamad Faisal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lesti Kejora Ingat Perjuangan di D'Academy 8 Indosiar, Beri Pesan Penting untuk Peserta DA8

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan