Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Cover Lagu Yoni Dores

LMKN memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan Lesti Kejora oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Diterbitkan 26 Mei 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dalam laporan tersebut, penasihat hukum Yoni Dores menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri musik agar lebih menghargai hak cipta karya orang lain.

Pernyataan dari Pihak Terkait

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Lesti Kejora sendiri belum memberikan komentar langsung mengenai kasus ini.

Di sisi lain, Dharma Orat dari LMKN menekankan pentingnya solidaritas di industri musik. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. "Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya," tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para musisi untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya, terutama terkait hak cipta. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya izin penggunaan lagu semakin meningkat di kalangan pelaku industri musik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan