Jay-Z Kirim Serangan Balik, Gugat Pengacara Pihak Penuduhnya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gugatan Jay-Z didasari dugaan pencemaran nama baik yang dilancarkan Tony Buzbee, pengacara cewek yang menuduhnya melakukan pelecehan saat usia 13 tahun.

Diterbitkan 26 Desember 2024, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sebelumnya, Buzbee menggugat Roc Nation, menuduh perusahaan itu menggunakan “operasi bayangan” untuk memengaruhi kliennya agar mengajukan tuntutan palsu terhadap dirinya. Roc Nation membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “upaya patetik untuk mengalihkan perhatian dari kasus sebenarnya.”

“Tuan Carter bukan seseorang yang bisa diintimidasi,” ujar tim hukumnya, lalu menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan Buzbee.

 

Gugatan Jane Doe

Jane Doe, penggugat dalam kasus ini, mengaku telah melakukan beberapa kesalahan dalam mengingat kejadian yang diduga terjadi 24 tahun lalu. Dalam wawancara video dengan NBC News, perempuan yang kini berusia 35 tahun itu mengatakan bersedia menjalani tes poligrafi untuk membuktikan klaimnya.

Menurut Buzbee, kliennya mengalami tekanan luar biasa hingga menderita kejang dan harus menjalani perawatan medis. Namun, Jay-Z dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan kepada NBC News, ia mengatakan, “Kejadian ini tidak pernah terjadi, tapi Buzbee mengajukannya ke pengadilan dan menggandakan narasi itu di media.”

Jay-Z menambahkan, “Keadilan sejati akan datang. Kami berjuang dari kemenangan, bukan untuk kemenangan. Ini sudah selesai sebelum dimulai.”

 

Kasus di Bawah UU Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender

Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender di New York, AS, dengan penggugat menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya.

Sementara itu, pihak NFL, yang memiliki kemitraan dengan Jay-Z dan Roc Nation, menyatakan hubungan mereka dengan Roc Nation “tidak akan berubah” meski ada tuduhan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan