Sukses

Raffi Ahmad Akui Kaget Saat Mendengar Temannya, YA Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana

Raffi Ahmad mengakui berteman dengan Yudha Arfandi, satu geng motor.

Liputan6.com, Jakarta Akhir pekan lalu polisi telah mengungkap identitas tersangka pelaku dugaan pembunuhan Dante. Dia tak lain adalah Yudha Arfandi atau YA yang berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara, ibunda Dante.

Setelah penetapan tersangka, warganet menemukan fakta lain. YA ternyata merupakan teman Raffi Ahmad. Hal ini diketahui setelah beberapa foto mereka tersebar di media sosial.

Saat diwawancarai oleh media, suami Nagita Slavina itu pun tidak menyanggah. Dia memang berteman dengan Yudha Arfandi. Dan pemberitaan yang belakangan tentu sempat membuatnya terkejut.

Ayah dua anak ini tidak menyangka bahwa salah satu rekannya akan tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana anak berusia 6 tahun.

"Kita ikuti aja prosesnya, semuanya. Itu teman naik motor saya aja, kalau bisnis (bareng) enggak ada. Tapi saya lihat di berita ya kita ikuti saja prosesnya. Pasti kaget karena beritanya viral," paparnya dikutip dari video Mantra News, Selasa (13/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

YA Juga Teman Gisel

Raffi Ahmad bukan satu-satunya teman selebritas yang dimiliki YA. Dia juga ternyata teman Gisella Anastasia. Bahkan, mantan istri Gading Marten itu sempat membela tersangka yang berujung menuai kritikan warganet.

"I send prayer for the family, itu pun privately, kirim private support untuk mendoakan karena kami semua yang kenal, orangnya tuh normal aja, wajar banget, punya anak juga, punya keluarga juga. Terlepas dari semua kabar burung yang ada, apa sih motif yang bisa kita pikirin untuk menyakiti seorang anak kecuali memang sakit banget jiwanya," jelasnya di YouTube Intens Investigasi dikutip pada Selasa (13/2/2024).

3 dari 4 halaman

YA Kena Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Bahkan, yang bersangkutan juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang didasarkan dengan hasil analisis rekaman video CCTV.

"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalami, tapi kita sangkakan pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

4 dari 4 halaman

Seolah Direncanakan

"Soal masalah pasal 340, kami terapkan salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, saat ada life guard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seakan-akan direncanakan untuk korban tewas tenggelam," jelas Rovan Richard Mahenu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini