Sukses

Chris Ryan Sempat Menjadi Korban Robot Trading Puluhan Miliar: Kabar Perkembangan Kasus dan Harapan Masa Depan

Chris Ryan mengungkapkan perkembangan terkini mengenai kasus penipuan yang menyebabkan kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari setahun berlalu, aktor Chris Ryan masih memperjuangkan nasibnya sebagai korban penipuan oleh robot trading Fahrenheit. Dalam kabar terbarunya, Chris Ryan mengungkapkan perkembangan terkini mengenai kasus penipuan yang menyebabkan kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah. 

Bintang film "Cinta 7 Susun" tersebut menyampaikan berita baik terkait dengan keputusan kasasi dan penyelesaian kasus yang dipimpin oleh tersangka bernama Hendry Susanto. Chris, yang menjadi bagian dari paguyuban korban investasi bodong, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum.

Chris, yang menjadi perwakilan untuk korban lain, menyebutkan bahwa peristiwa ini merupakan sejarah hukum di Indonesia. Meskipun belum sepenuhnya mendapatkan pengembalian total kerugian, pengembalian dana tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi hak para korban.

"Kami bersyukur dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolri beserta jajarannya, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung karena telah memberi putusan yang secara adil untuk melindungi korban," kata Chris Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengembalian

Dari total kerugian paguyuban senilai Rp47 miliar, mereka menerima pengembalian dana sekitar Rp4,2 miliar atau 9% dari total kerugian. Chris menegaskan bahwa hasil putusan ini diharapkan menjadi contoh atau yurisprudensi dalam kasus investasi bodong lainnya, menunjukkan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian dana dari sitaan aset yang dilaksanakan oleh pihak berwajib. 

"Semoga hasil putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi di kasus investasi bodong lainnya bahwa korban tidak kehilangan harapan dan bisa mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Kerugian

Chris Ryan, yang sebelumnya mengungkapkan kerugian lebih dari Rp30 miliar akibat investasi melalui robot trading Fahrenheit, menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Fahrenheit, dengan skema ponzi, menawarkan investasi kepada anggotanya, dan pemilik perusahaan, Hendry Susanto, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. 

Kasus robot trading ini mencuri perhatian publik pada tahun 2022, bahkan melibatkan sejumlah artis yang disebut menerima aliran dana dari pemilik robot trading. Chris Ryan dan paguyuban korban lain berharap bahwa putusan ini dapat memberikan inspirasi dan kehati-hatian lebih bagi masyarakat dalam menghadapi penawaran investasi yang meragukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini