Rieke Diah Pitaloka Menyerahkan 20 Karya Hak Intelektualnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Rieke Diah Pitaloka serahkan hasil riset miliknya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Diperbarui 08 Januari 2024, 22:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” ujarnya.

Dapat Apresiasi

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Rieke atas keputusannya menyerahkan arsip yang sangat penting. Imam Gunarto juga mendorong orang-orang untuk mencontoh sikap Rieke dalam menyelamatkan arsip statis milik mereka. Dalam pidatonya, ia mengatakan bahwa undang-undang ANRI meminta untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, dan perseorangan.

"Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," ujar Imam dalam pidatonya.

Acara penyerahan arsip ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi dan Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Berikut adalah daftar 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan oleh Rieke Diah Pitaloka kepada ANRI:

  1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
  2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
  3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
  4. Norma Sosiologis Pendataan;
  5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
  6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
  7. Arena Warga pada Pendataan;
  8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
  9. Alur Pseudo Public Policy;
  10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
  11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
  12. The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
  13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
  14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
  15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
  16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
  17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
  18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
  19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
  20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.

 

Dengan sumbangan ini, Rieke Diah Pitaloka memberikan warisan berharga bagi kearsipan nasional dan meninggalkan jejak yang akan terus memberikan manfaat di masa depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan